Saat Mahallul Qiyam Maulid Tidak Berdiri, Apakah Berdosa?



Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu tradisi umat Islam untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW. Dalam sejumlah majelis, pembacaan maulid disertai mahallul qiyam, yaitu bagian ketika jamaah berdiri sebagai ungkapan penghormatan dan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW. Lantas, bagaimana hukum berdiri pada bagian tersebut, dan apakah seseorang berdosa jika tidak ikut berdiri?

Hukum Berdiri Saat Mahallul Qiyam

Dalam tradisi sebagian kalangan ulama, berdiri ketika pembacaan maulid—termasuk Maulid Al-Barzanji—dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah SAW. Praktik ini dijelaskan dalam sejumlah literatur keislaman sebagai sesuatu yang dianggap baik oleh ulama yang menganjurkannya.

Salah satu rujukan yang sering dikutip adalah kitab I’anah At-Thalibin, yang memuat keterangan mengenai kebiasaan berdiri ketika kisah kelahiran Nabi Muhammad SAW dibacakan.

جرت العادة أن الناس إذا سمعوا ذكر وضعه صلى الله عليه وسلم يقومون تعظيما له صلى الله عليه وسلم وهذا القيام مستحسن لما فيه من تعظيم النبي صلى الله عليه وسلم، وقد فعل ذلك كثير من علماء الأمة الذين يقتدى بهم
“Sudah menjadi kebiasaan bahwa ketika mendengar kisah kelahiran Nabi Muhammad SAW disebutkan, orang-orang berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada beliau. Berdiri seperti itu dinilai baik karena mengandung penghormatan kepada Nabi SAW. Banyak ulama panutan umat yang melakukannya.”

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa berdiri pada mahallul qiyam merupakan praktik yang dianjurkan oleh sebagian ulama sebagai ekspresi penghormatan. Namun, persoalan ini termasuk ranah perbedaan praktik keagamaan yang perlu disikapi dengan saling menghormati, tanpa mudah menyalahkan pihak yang memiliki pandangan berbeda.

Apakah Tidak Berdiri Termasuk Dosa?

Dalam kutipan yang dibahas pada naskah sumber, terdapat penjelasan yang membedakan antara tidak berdiri karena meremehkan Nabi Muhammad SAW dan tidak berdiri tanpa maksud merendahkan beliau. Karena persoalan ini menyangkut penilaian keagamaan yang serius, kutipan tersebut perlu dipahami secara utuh sesuai konteks kitab dan penjelasan ulama, bukan dijadikan dasar untuk menghakimi individu tertentu.

Tidak ikut berdiri dengan sendirinya tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang meremehkan Rasulullah SAW. Seseorang mungkin memiliki pemahaman fikih yang berbeda, sedang sakit, lanjut usia, atau mempunyai uzur lain. Karena itu, hindari menyematkan vonis kufur kepada orang lain hanya berdasarkan apakah ia berdiri atau tidak dalam mahallul qiyam.

Keterangan yang Dinukil dari Kitab

قلت: ومن هذا القيام عند ذكر مولده صلى الله عليه وسلم في تلاوة القصة فقد قال المولى أبو السعود إنه قد اشتهر اليوم في تعظيمه صلى الله عليه وسلم واعتيد في ذلك فعدم فعله يوجب عدم الاكتراث بالنبي صلى الله عليه وسلم وامتهانه فيكون كفرا مخالفا لوجود تعظيمه صلى الله عليه وسلم، أي إن لاحظ من لم يفعله تحقيره صلى الله عليه وسلم وإلا فهي معصية
“Saya katakan, termasuk dalam hal ini adalah berdiri ketika kisah kelahiran Nabi SAW dibacakan. Maulana Abu Su’ud menyebutkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sebagai bentuk penghormatan kepada Nabi SAW dan menjadi kebiasaan. Keterangan ini kemudian membedakan orang yang sengaja bermaksud merendahkan Nabi dari orang yang tidak melakukannya tanpa maksud demikian.”

Terjemahan di atas disajikan secara ringkas berdasarkan teks Arab yang diberikan pada naskah awal. Untuk penggunaan ilmiah atau kutipan resmi, teks Arab, konteks pembahasan, nama pengarang, edisi kitab, dan halaman rujukan sebaiknya diperiksa kembali kepada sumber aslinya.

Kesimpulan

Mahallul qiyam merupakan tradisi yang dipraktikkan oleh sebagian umat Islam sebagai ungkapan penghormatan dan kecintaan kepada Rasulullah SAW. Sebagian ulama memandangnya sebagai amalan yang baik, sementara umat Islam dapat memiliki pandangan berbeda mengenai praktik tersebut.

Hal yang penting adalah menjaga adab, memperkuat kecintaan kepada Rasulullah SAW dengan mengikuti ajaran beliau, serta menghormati perbedaan pendapat. Jangan menjadikan perbedaan dalam praktik mahallul qiyam sebagai alasan untuk mencela atau menghakimi keimanan orang lain.

Catatan: Naskah awal menyebut keterangan dari kitab I’anah At-Thalibin dan Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam. Sebelum diterbitkan sebagai rujukan hukum, cocokkan kembali kutipan dan konteksnya dengan sumber asli. Penjelasan ini merupakan penyuntingan artikel, bukan fatwa untuk kasus tertentu.
Rujukan yang disebut dalam naskah awal:
Kitab I’anah At-Thalibin.
Keterangan yang dinisbatkan kepada Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam.

No comments for "Saat Mahallul Qiyam Maulid Tidak Berdiri, Apakah Berdosa?"